Tuesday, 25 March 2014
Hak Sebagai Seorang Anak
“Berbaktilah kepada orang tuamu, nescaya anak-anakmu akan berbakti
kepadamu, berlakulah sopan nescaya isteri-isterimu akan menghargaimu.”
“Orang tua itu
adalah pusat pintu-pintu surga. Jika anda menginginkan, maka aku akan
meletakkan pintu itu atau aku akan menjaganya.”
1. Ketika
kedua orang tua menginginkan makanan,maka berilah makanan
2. Ketika
kedua orang tua menginginkan pakaian,maka berilah pakaian
3. Ketika
kedua orang tua memerlukan bantuan apa saja,bantulah dia
4. Memenuhi
panggilan merekanya
5. Mematuhi
segala perintahnya, dengan catatan bukan perintah maksiat
6. Merendahkan
diri dihadapan mereka dengan kasih sayang
7. Ketika
berbicara pakailah kata-kata yang baik,lunak,lemah lembut,tidak kasar
8. Tidak
boleh memanggil nama kecilnya
9. Ketika
berjalan harus dibelakangnya
10. Senang
kepada keduanya sebagaimana senang kepada dirinya sendiri sebaliknya membenci
bagi keduanya sebagaimana pada dirinya sendiri.
11. Memohon keampunan untuk keduanya serta rahmat Allah s.w.t
1. Memilihkan
ibu yang baik,jangan sampai terhina akibat ibunya
2. Memberi
nama yang baik ketika lahir
3. Mendidiknya
dengan Al-Quran(agama Islam)
4. Mengahwinkan
ketika menginjak dewasa.
Hak Asasi Manusia
Pengertian dan Definisi HAKAM :
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Jenis Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Jenis Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Subscribe to:
Comments (Atom)